JEMPUT BOLA AKTA KELAHIRAN

Persyaratan


  1. Formulir F.2.01 dari desa/kelurahan;
  2. Foto asli buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. SPTJM kebenaran data kelahiran;
  4. Foto asli Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

 

Proses


  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.