JEMPUT BOLA AKTA KELAHIRAN
Persyaratan
- Formulir F.2.01 dari desa/kelurahan;
- Foto asli buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- SPTJM kebenaran data kelahiran;
- Foto asli Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
Proses
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.