JEMPUT BOLA AKTA KELAHIRAN

Persyaratan


Persyaratan Pengajuan Jemput Bola Akta Kelahiran :

  1. Fromulir F.2.01 dari desa/kelurahan;
  2. Surat Medis jika ada (jika tidak ada, bisa diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran);
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah (jika tidak ada, bisa diganti dengan SPTJM Perkawinan);
  4. Kartu Keluarga.

 

Proses


  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.