KTP Elektronik

Persyaratan


  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

 

Proses


  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan:
    a. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    b. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.