Kartu Identitas Anak

Persyaratan


  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
    (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
    (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
    (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
    (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
    (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
    (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

 

Proses


  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.

 

Untuk kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  6. Dinas menerbitkan KIA baru.
  7. Dinas memusnahkan KIA lama

 

Catatan:

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
    (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
  3. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya