Kartu Keluarga
Persyaratan
Penerbitan KK baru:
- Formulir F-1.01
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Surat keterangan pindah (apabila pindah)
- Ijazah terakhir
Penerbitan KK karena hilang/rusak :
- Surat kehilangan dari kepolisian atau KK lama yang rusak
- KTP elektronik
Penerbitan KK karena perubahan elemen data :
- KK lama
- Formulir F-1.02
- Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)