Kartu Keluarga

Persyaratan


Penerbitan KK baru:

  1. Formulir F-1.01
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  3. Surat keterangan pindah (apabila pindah)
  4. Ijazah terakhir

Penerbitan KK karena hilang/rusak :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian atau KK lama yang rusak
  2. KTP elektronik

Penerbitan KK karena perubahan elemen data :

  1. KK lama
  2. Formulir F-1.02
  3. Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)

 

Proses